DLH Intensifkan Pengawasan OTT Oknum Pembuang Sampah Sembarangan di Jalan Protokol

Struktur Organisasi

Pemerintah Kota Pekalongan, bekerja sama dengan pihak keamanan dan komunitas lingkungan setempat, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) untuk pencegahan pembuangan sampah di tempat yang tidak tepat, terutama di jalan-jalan utama. Ini merupakan upaya untuk memaksimalkan penanganan sampah di kota ini. Lokasi yang menjadi fokus adalah pertigaan ruas Jalan Salak dan Depan Pasar Banjarsari Kota Pekalongan.

Menurut Adi Setiawan, Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Kota Pekalongan, pengawasan seperti ini dilakukan sesuai pedoman yang ditetapkan dalam Pasal 43 Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat.

Dengan sangat disayangkan, masih ada beberapa pedagang pasar dan warga yang membuang sampah secara liar di ruas jalan protokol, yang sebenarnya melanggar peraturan. Untuk mencegah hal ini, kami melakukan pengawasan selama tiga hari, tepatnya pada tanggal 27 hingga 29 September 2024. Kami akan terus mengawasi dan mencegah aksi sembrono seperti ini, bahkan setiap harinya kami memiliki Satgas Pengawas dari DLH. Namun sayangnya masih ada beberapa warga yang tidak mematuhi aturan dan tetap membuang sampah sembarangan di malam hari,”jelas Adi.

Pada malam hari, seringkali terjadi pembuangan sampah secara liar oleh para pedagang pasar dan warga sekitar. Selain tidak benar secara moral, ini juga bisa memberikan contoh buruk kepada masyarakat lain dan menyebabkan timbunan sampah yang tidak terkontrol. Karena itulah, tindakan ini perlu dihentikan.

Adi memastikan bahwa pedagang dan warga yang terbukti membuang sampah secara liar telah direkam dan diberikan teguran. Selain itu, pengawasan akan dilakukan di seluruh titik ruas jalan di Kota Pekalongan yang sering menjadi tempat pembuangan sampah sembarangan oleh masyarakat.

Kami berharap agar masyarakat dapat membuang sampah dengan menggunakan petugas sampah mandiri (PSM) atau petugas sampah songkro yang tersedia di setiap RT. Untuk para pedagang, kami juga berharap agar mereka membuang sampah pada TPS saat petugas sampah DLH akan mengambilnya di pagi hari. Dengan demikian, tidak ada lagi kebiasaan membuang sampah sembarangan di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan peraturan.